HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan
perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun,
baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan
kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak
melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu
dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu
adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar
undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak
berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Contoh kasus :
Kasus
Jayenggaten SEMARANG
Akta
jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel
Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta
bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien,
kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal,
menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti
SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan
rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris
Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran
sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak
membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di
Balai Kota, Selasa (6/9).
Baik
dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga
bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus
tersebut.
Diskusi
pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah
pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr
Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan
pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief
Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan
benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual
bangunan itu kepada orang lain.
”Jika
benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke
PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha
negara,” ujarnya.
Tak Memutus
Sewa
Pakar
hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.
Dalam
ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun
secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh
menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya,
pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga
merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum
yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara
pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel
Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.
Sementara
itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan
satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa
yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga
membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya
bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2
juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.
Wakil
Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan
pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra
Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra
merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak
bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.
Pada
kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang
dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia,
Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten
terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja
yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.

terimakasih,sangat bermanfaat
BalasHapus