UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24
TAHUN 1999
TENTANG
LALU LINTAS DEVISA DAN
SISTEM NILAI TUKAR
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa kesinambungan pembangunan nasional
harus dipelihara berdasarkan keadilan
yang merata dan
diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional
yang bernafaskan kerakyatan,
mandiri, andal, dan mampu
bersaing dalam kancah
perekonomian internasional yang ditunjang dengan
sistem devisa dan sistem nilai
tukar yang dapat mendukung tercapainya stabilitas moneter
guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b.
bahwa devisa
merupakan salah satu
alat dan sumber
pembiayaan yang penting bagi
bangsa dan negara,
oleh karena itu
pemilikan dan penggunaan devisa
serta sistem nilai
tukar perlu diatur
sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi dan
pembayaran dengan luar negeri;
c.
bahwa Undang-undang
Nomor 32 Tahun
1964 tentang Peraturan
Lalu Lintas Devisa sudah
tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu
perlu diadakan pembaruan;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut pada
huruf a, huruf
b, dan huruf c
perlu ditetapkan undang-undang
baru tentang Lalu
Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
Mengingat :
1.
Pasal 5
ayat (1), Pasal
20 ayat (1),
Pasal 23 dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor
23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Nomor 66 Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG LALU LINTAS
DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Lalu Lintas
Devisa adalah perpindahan
aset dan kewajiban
finansial antara penduduk dan bukan penduduk
termasuk perpindahan aset
dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
2.
Devisa adalah
aset dan kewajiban
finansial yang digunakan
dalam transaksi internasional;
3.
Penduduk adalah
orang, badan hukum,
atau badan lainnya,
yang berdomisili atau berencana
berdomisili di Indonesia
sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, termasuk perwakilan
dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
4.
Sistem Nilai
Tukar adalah sistem
yang digunakan untuk
pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
BAB II
LALU LINTAS DEVISA
Pasal 2
1)
Setiap Penduduk
dapat dengan bebas
memiliki dan menggunakan Devisa.
2)
Penggunaan Devisa
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk keperluan transaksi
di dalam negeri,
wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat
pembayaran yang sah
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
Pasal 3
1)
Bank Indonesia
berwenang meminta keterangan
dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang
dilakukan oleh Penduduk.
2)
Setiap Penduduk
wajib memberikan keterangan
dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang
dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
3)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 4
1)
Dalam rangka
penerapan prinsip kehati-hatian, Bank
Indonesia menetapkan
ketentuan atas berbagai
jenis transaksi Devisa
yang dilakukan oleh bank.
2)
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB III
SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 5
1)
Bank Indonesia
mengajukan Sistem Nilai
Tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
2)
Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan nilai
tukar berdasarkan Sistem Nilai
Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 6
Barang siapa dengan
sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 7
1)
Dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Bank Indonesia
berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap
Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).
2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa :
a. teguran tertulis; atau
b. denda; atau
c. pencabutan atau
pembatalan izin usaha
oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan
oleh badan usaha.
3)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32
Tahun 1964 tentang Peraturan
Lalu Lintas Devisa
(Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
2717) dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar