UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era
globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan
teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
- bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai
akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan
barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
- bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab;
- bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan
konsumen di Indonesia belum memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga
tercipta perekonomian yang sehat;
- bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat : Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan
Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
- Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang
dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
- Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
- Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang
dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau
jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
- Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Impor
jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam
wilayah Republik Indonesia.
- Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah
yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
- Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
- Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
- Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu
upaya pengembangan perlindungan konsumen.
- Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
- meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
- meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
- menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
- hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang
dan/atau jasa;
- hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
- hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
- hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang
digunakan;
- hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
- hak
untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
- membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
- hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
- hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
- hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang
diperdagangkan;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
- memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
PERDUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
- Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket
atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang
tersebut;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam
label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan
alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi
secara lengkap dan benar.
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau
baru;
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi;
- barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari
barang tertentu;
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain;
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
- Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk
diperdagangkan.
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
- harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan
suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahwa
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
dengan:
- menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu;
- menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
- tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
- tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
- tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Pasal 13
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
- tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
- mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa;
- memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan
yang dijanjikan;
- tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
- Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang
dan/atau jasa;
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak
tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang dan/atau jasa;
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
- Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat 1.
BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
- Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
- menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku
usaha;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran;
- mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek
jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan
yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan
yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya;
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada
pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan
terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.
- Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti.
- Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan
ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku
usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
- Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
- Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan
yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
- Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan
produsen luar negeri.
- Importir
jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa
asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa
asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam
kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21
merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi
jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi
tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat
melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan
di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24
- Pelaku
usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila:
- pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa
melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
- pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli
tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan
oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
- Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain
yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan
melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
- Pelaku
usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku
cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau
garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l bertanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
- tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku
cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
- tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau
garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi
jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari
tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
- barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan unluk
diedarkan;
- cacat
barang timbul pada kemudian hari;
- cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
- kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen;
- lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya
jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam
gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 29
- Pemerintah
bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
- Pembinaan
oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis
terkait.
- Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
perlindungan konsumen.
- Pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2
meliputi upaya untuk:
- terciptanya iklim usaha dan timbulnya hubungan
yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
- berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat;
- meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta
meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan
konsumen.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30
- Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
- Pengawasan
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat l dilaksanakan oleh Menteri
dan/atau menteri teknis terkait.
- Pengawasan
oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
- Apabila
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ternyata menyimpang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen,
Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Hasil
pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan
dapat disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis.
- Ketentuan
pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat l, ayat 2, dan
ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen
dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di
Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan
perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal 34
- Untuk
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan
Konsumen Nasional mempunyai tugas:
- memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;
- melakukan penelitian dan pengkajian terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen;
- melakukan penelitian terhadap barang dan/atau
jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
- mendorong berkembangnya lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat;
- menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada
konsumen;
- menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen
dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau
pelaku usaha;
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan
konsumen.
- Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Perlindungan
Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 35
- Badan
Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya
15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang
anggota yang mewakili semua unsur.
- Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Masa
jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen
Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
- Ketua
dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri
atas unsur:
- pemerintah;
- pelaku
usaha;
- Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
- akademisi;
dan
- tenaga
ahli.
Pasal 37
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen
Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c.
berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 38
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
berhenti karena:
- meninggal
dunia;
- mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
- bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
- sakit
secara terus menerus;
- berakhir
masa jabatan sebagai anggota; atau
- diberhentikan.
Pasal 39
- Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu
oleh sekretariat.
- Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
- Fungsi,
tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur
dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40
- Apabila
diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan
lbu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
- Pembentukan
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan
Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan
sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
- Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.
- Lernbaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk
berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
- Tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan
kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya
mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,
termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan
masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB X
MENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
- Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau
melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
- Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
- Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak
menhilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
- Apabila
telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang,
bersengketa.
Pasal 46
- Gugatan
atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
- seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris
yang bersangkutan;
- sekelompok konsumen yang mempunyai kepentinyan
yang sama;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang
dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan
kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
- Gugatan
yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf
b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang
tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Pasal 47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi
kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Pasal 48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan
mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 45.
BAB XI
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 49
- Pemerintah
membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
- Untuk,
dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
perlindungan konsumen;
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
tahun.
- Anggota
sebagairnana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur pemerintah, unsur
konsumen, dan unsur pelaku usaha.
- Anggota
setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berjumlah sedikit-dikitnya 3
(tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Pengangkatan
dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 50
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 terdiri atas:
- ketua
merangkap anggota;
- wakil
ketua merangkap anggota;
- anggota.
Pasal 51
- Badan
penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
sekretariat.
- Sekretariat
badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan
anggota sekretariat.
- Pengangkatan
dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan
penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa
konsumen meliputi:
- melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi
atau arbitrase atau konsiliasi;
- memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
- melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
- melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam
Undang-undang ini;
- menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang
terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
- memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
- meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak
bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
- mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan / atau pemeriksaan;
- memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- memberitahukan
putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
- menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam
surat keputusan menteri.
Pasal 54
- Untuk
menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa
konsumen membentuk majelis.
- Jumlah
anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ganjil dan
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3, serta dibantu oleh seorang panitera.
- Putusan
majelis bersifat final dan mengikat.
- Ketentuan
teknis lebih lanjut pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan
menteri.
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan
putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah
gugatan diterima.
Pasal 56
- Dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku
usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
- Para
pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
- Pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa
konsumen.
- Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 tidak dijalankan
oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan
tersebut kepada penyidik unluk melakukan penyidikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan
penyidikan.
Pasal 57
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat 3 dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat
konsumen yang dirugikan.
Pasal 58
- Pengadilan
Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat 2 dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sejak diterimanya keberatan.
- Terhadap
putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Mahkamah
Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 59
- Selain
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
- Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil ,sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang, atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang perlindungan konsumen;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
- Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan
hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
- Badan
penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20,
Pasal 25, dan Pasal 26.
- Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
- Tata
cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku
usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
- Pelaku
Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pelaku
usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan
huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
- perampasan
barang tertentu;
- pengumuman
keputusan hakim;
- pembayaran
ganti rugi;
- perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
- kewajiban
penarikan barang dari peredaran; atau
- pencabutan
izin usaha.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus
dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Undang-undang ini berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
CONTOH KASUS PRODUK MINUMAN YANG MELANGGAR :
Contoh Kasus Pada tanggal 19 Oktober 2003 di sebuah warung
nasi goreng di Jl. R.C. Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca-Cola
botol ukuran 193 ml, yang diminum dengan menggunakan sedotan hingga lebih dari
2/5 bagian. Kemudian setelah meminumnya Penggugat sadar akan rasa dan bau asing
yang tidak seperti biasanya rasa Coca-cola tersebut, terlihat jelas terdapat
sepotong obat nyamuk bakar didalam botol tepatnya didasar botol tersebut. Tak
lama kemudian tenggorokan serta dada Penggugat didera rasa sakit dan panas yang
berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa
mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi, maka Penggugat segera
dilarikan ke Klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan
pertolongan pertama.
Dengan ditemukanya potongan obat nyamuk tersebut, dapat
disimpulkan minuman coca-cola telah terkontaminasi oleh racun jenis pestisida
yang seharusnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membunuh serangga, sehingga
apabila masuk kedalam tubuh manusia, hal ini dapat mengancam dan membahayakan
kesehatan dan keselamatan jiwa. Setelah berusaha melakukan penyelesaian secara
kekeluargaan dan ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak
produsen, maka konsumen tersebut (Takasu Masaharu) mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum dengan dalil Para tergugat telah melakukan pelanggaran atas :
Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (b,d, dan f) jo. pasal 8 ayat
(1) huruf a, ayat 2 dan 4 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha.
Dengan ditemukanya potongan obat nyamuk tersebut, dapat
disimpulkan minuman coca-cola telah terkontaminasi oleh racun jenis pestisida
yang seharusnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membunuh serangga, sehingga
apabila masuk kedalam tubuh manusia, hal ini dapat mengancam dan membahayakan
kesehatan dan keselamatan jiwa. Setelah berusaha melakukan penyelesaian secara
kekeluargaan dan ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak
produsen, maka konsumen tersebut (Takasu Masaharu) mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum dengan dalil Para tergugat telah melakukan pelanggaran atas :
Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (b,d, dan f) jo. pasal 8 ayat
(1) huruf a, ayat 2 dan 4 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha.

0 komentar:
Posting Komentar